Ijma merupakan salah satu upaya istihad umat islam setalah qiyas. Kata ijma’ berasal dari kata jam’ artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun mengatur suatu hal yang tak teratur, oleh sebab itu berarti menetapkan memutuskan suatuperkara, dan berarti pula istilah ulama fiqih (fuqaha).
Jika membahas mengenai ijma maka dibahas juga mengenai qiyas, pada pembahasan lebih lengkap juga akan dibahas mengenai Al Quran maupun hadits . Setelah memahami ijma, maka kini bisa mengenal dan memahami qiyas sebab ijma dan qiyas adalah sumber hukum selain dua sumber hukum utama dalam Islam.Imam Maliki menggunakan sumber utama berupa Al-Qur'an dan Sunah, serta sumber lainnya seperti Ijma Ahl al-Madinah, fatwa para sahabat besar yang didasarkan pada al-Naql, Khabar Ahad dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah al-Mursalah, Sadd al-Zara'i, istishab, dan Syar'u man Qablana Syar'un Lana.
Secara garis besar ia membagi syarat ijtihad menjadi dua kelompok : 1. Syarat yang dikelompokkan syarat utama, yang meliputi penguasaan terhadap materi hukum yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam, kemudian bahasa Arab yang merupakan alat dalam memahami sumber tersebut. f 2. Syarat yang dikelompokkan sebagai syarat pelengkap, yaitu
Artinya, tidak ada nash atau ijma’ yang menjelaskan hukum far’u dan hukum itu bertentangan dengan qiyas, karena jika demikian, maka status qiyas ketika itu bisa bertentangan dengan nash atau ijma’. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma’, di sebut para ulama ushul fiqh sebagai qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak.
Secara singkat, paparannya sebagai berikut; 1. Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47
Dan mencela perbedaan karena pebedaan mengarah kepada perpecahan. Dalam agama Islam, perpecahan menurut Ibnu Hazm hanya ada, yakni ijma’ dan ikhtilaf. Dan kita, katanya, harus mengambil ijma’ agar tidak berselisih. Ibnu Hazm menerima ijma’ para sahabat, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan umat Islam.Contoh hukum yang terdapat dalam Ijma Ulama adalah mengenai nikah mut’ah, yang dibolehkan oleh para ulama meskipun tidak termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. 4. Qiyas. Qiyas adalah metode analogi dalam menentukan hukum Islam. Qiyas dilakukan dengan membandingkan dua objek atau peristiwa yang memiliki kesamaan.
Contoh Sumber Hukum Islam: Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah. 1. Ijma Ijma merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Ijma juga harus dan dapat dipertanggungjawabkan pada zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). KQTutCl.